Reglement Umum Bagi Ummat Islam Adalah Aturan Hidup, Kehidupan Untuk Manusia Hidup Bahagia dan Sejahtera

Sekemabalinya dari Sulawesi, kesehatan almarhum makin terganggu. Tetapi dengan penuh tanggung jawab atas kepercayaan, beliau terus menyusun rencan yang diserahkan oleh kongres ke 19 kepada beliau. Pada tanggal 4 Februari 1934. Rencan itupun beliau sampaikan kepada kaum P.S.I.I. dengan sebuah surat pengantar. Semua berisi seperti di bawah ini :

President

Dewan Partai S.I. Indonesia                                                                         

Tentang : Reglement Umum Bagi Umat Islam Djogjakarta, Februari 1934

Kepada

Yang terhormat saudara-saudara Anggota

Dewan Anggota Lajnah Tanfidziyah,

Wufud Angota-anggota Lajnah Afdeling dan

Sekalian Kaum Partai S.I.I. lain-lainya di Seluruh Indonesia

Assalamualaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh !

Dengan senang hati saya wartakan, bahwa saya  telah berbahagia dapat memenuhi pengharapan- pengharapan atau voorstel-voorstel, yang sudah berulang-ulang dinyatakan dalam beberapa persidangan Madjelis Tahkim kita yang  telah lalu. Bukankah di dalam persidangan-persidangan Madjelis Tahkim yang tersebut itu telah dilahirkan pengharapan- pengharapan dari pihaknya beberapa Afdeling. Supaya Partai kita mendirikan suatu “Islam-gemeente” atau “Islam-gemenschaap” atau suatu “Perikatan Hidup Islam” dengan memakai nama ini atau nama itu.

Dimana maksudnya Partai Kita, dikatakan dengan singkat, yaitu:

Akan menjalankan Islam dengan seluas-luasnya dan sepenuh-penuhnya, supaya kita bisa mendapat suatu Dunia Islam dan yang Sejati dan bisa menutut  kehidupan muslimin yang sesungguh-sungguhnya bacalah Keterangan atas program –Azas,  kata 4)_ , maka mengertilah kita, bahwa yang dimaksudkan oleh beberapa Afdeeling dengan pengharapan-pengharapan atau voorstel-voorstel yang tersebut diatas itu, ialah : pendirian suatu UMMAT ISLAM atau DUNIA ISLAM YANG BERSATU di negeri tumpah darahkita, memanglah suatu kewajiban atas sekalian kaum Muslimin, teristimewa sekali atas kaum P.S.I.I. Bab I (Persatuan dalam Ummat Islam).

Sungguhpun di negeri kita ada berpuluh-puluh juta orang Muslimin atau Bangsa Islam, mereka belum sekali-kali menjadi suatu Ummat: tidak ada maksud dan tujuan bersama, tidak ada keperluan bersama, tidak merasa hidup bersama didalam satu ruh.

Maksud setengah kaum kita atau beberapa Afdeeling Partai kita akan mendirikan suatu “Islam-gemeente” atau Islam-gemeenschap” atau Perikatan-hidup Islam” ataupun lebih tegas : akan mendirikan suatu Ummat Islam, itulah harus kita puji dengan setinggi-tingginya. Memang kita sekalian kaum Partai S.I.I. harus dan mesti merasa telah menjadikan suatu “permulaan” harus dan mesti merasa telah menjadikan suatu “permulaan” atau “benih” yang mesti usahakan dengan sekuat-kuat fikiran dan tenaga kita supaya permulaan atau benih itu kelak dikemudian hari tumbuh menjadi suatu Ummat Islam Indonesia yang Bersatu, yang dalam persatuannya itu menjadi sebagian pula dalam persatuan Ummat Islam Se-Dunia.

Permulaan-Ummat  atau Benih-Ummat yang telah kita bagunkan itu, yang hingga kini sudah diikuti atau dihubungi oleh kaum S.I.A.P. kaum P.M.I. dan lain-lainnya, haruslah tambah hari tambah besar dan luasnya. Untuk mencapai maksud ini, sekarang sudah kita karangkan suatu rancangan “Reglemen Umum bagi Ummat Islam” (yang didirikan atas usaha Partai  S.I. Indonesia).

Sebagaimana dijalankan didalam Babnya yang penghabisan, Reglement yang tersebut itu haruslah berlaku bagi sekalian anggota P.S.I.I.  sekalian kandidat anggota dan sekalian mereka daripada kaum Muslimin yang telah menyatakan setujulah kepada P.S.I.I. yang semua mereka itu dinamai anggota Ummat Islam” dan harus lebih dulu menyatkan kasanggupannya akan melakukan mengindahkan atau memperhatikan apa-apa yang diperintah atau dipujikan, dan menjauhi apa-apa yang dilarang atau dicela didalamnya (Reglement yang tersebut).

Buat Sekarang Reglement ini barulah berisi Pedoman-pedoman atau Petunjuk-petunjuk yang perlu-perlu saja, dan sama sekali belum menetapkan pokok-pokok, pembagian-pembagian atau car-cara susunan-susunan (organisasi). Dibawah inilah kita teranglah isinya dengan singkat yaitu :

BAB I.

Pedoman Umum Bagi Keidupan Sosial Islam dengan Pegangan Kepada Segenap Surat Al-Hujurat, yang dikutipkan segenapnya dengan dikasih ma’na dan tafsirannya.

BAB II.

Maksud dan Tujuan hidup didunia, dengan alasan ayat 13 daripada Surat Ali-Imran dan Ayat 19 dan 20 daripada surah Al-Lail.

BAB III.

Petunjuk Budi Pekerti Utama, dengan alasan Ayat 133 daripada Surat Ali-Imran

BAB IV

PETUNJUK Keadilan dan kelakuan bijak dengan alasan ayat 135 daripada Surat An-Nisa.

BAB V

Petunjuk kebenaran perkataan dengan alasan ayat 2 dan 3 daripada Surat Aq-Qaff

BAB VI

Petunjuk Kebaikan Budi yang Seluas-luasnya, dengan alasan ayat 36 daripada Surat An-Nisa.

BAB VII

Petunjuk peningkat perjanjian dan persaksian dengan alasan ayat 282 daripada Surat Al-Baqarah.

BAGI TIAP-TIAP SEORANG ANGGOTA UMMAT ISLAM

BAB VIII

Petunjuk Iman dan Ke-Islaman Sejati.  

Artikel 1, dengan alasan Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah r.a.

Artikel 2, dengan alasan Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Anas r.a.

Artikel 3, sub adan b dengan alasan Hadits yang di riwayatkan oleh Anas r.a., ayat 6 daripada Surat Al-Ahzab dan Hadits yang di Riwayatkan oleh Abi-Hurairah r.a.

BAB IX

Petunjuk Persatuan Muslimin, dengan alasan ayat 102 daripada Surat Ali-Imran dan Hadits yang di Riwayatkan Oleh Abi Dzarr r.a.

BAB X

Petunjuk Memilih Pemimpin dan Menurut Pimpinan.

Artikel 1, dengan alasan Hadits yang diceritakan oleh Ubadah bin Samit r.a.

Artikel 2, dengan alasan Hadits yang dirowikan oleh ‘Irbadh bin Suriyah r.a.

BAB XI

Petunjuk menuntut di Jalan yang Benar, dengan alasan Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ‘Irbadh bin Suriyah, Ibni Mas’ud dan Ibni Abbas r.a. dan ayat 7 daripada Suarat Al-Hujurat dan ayat 100 daripada Surat Al-Bara,at.

BAB XII

Petunjuk Melakukan Perbuatan ‘Ibadah.

Tentang Mengkaji Al-AQuran, dengan alasan Hadaits yadng diriwayatakan oleh ‘Abdullah bin ‘Amar bin ‘As r.a.

Tentang Puasa dan Sembahyang, dengan alasan Hadits yang diceritakan oleh oleh ‘Abdullah bin ‘Amar bin ‘As r.a.

Tentang I’tikaf dalam bulan Ramadhan, dengan alasan Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. dan Hadits yang diceritakan oleh Abi Hurairah r.a.

BAB XIII

Petunjuk Anggapan Hidup didunia, dengan alasan ayat 20 daripada Surat Al-hadid dan Hadits yang di Riwayatkan Oleh Ibni ‘Umar r.a.

BAB XIV

Petunjuk budi-pekerti terhadap kepada Keluarga.

Artikel 1, (tentang kecintaan dan tha’at kepada orang-tua), dengan alasan ayat 15 daripada Surat Al-Ahqaf dan ayat 15  Surat Luqman, dan Hadits-hadits yang diceritakan oleh Abi Hurairah, Ibni Amar bin ‘As dan Buraidah r.a.

Artikel 2, (tentang kecintaan dan kelakuan serta perlakuan terhadap kepada anak-anak), dengan alasan Hadits hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah, Abi Sa’id bin As r.a.

Artikel 3, (tentang kelakuan dan perlakuan terhadap kepada sanak kerabat dan keluarga), dengan alasan ayat 177 daripada Surat Al-Baqarah dan hadist yang di riwayatkan oleh ‘Aisyah r.a.

BAB XV

Petunjuk maksud perhubungan-perkawinan, dengan alasan ayat 21 daripada Ar-Rum.

BAB XVI

Petunjuk kelakuan dan penjagaan terhadap kepada anak-anak yatim, dengan alasan220 daripada Surat Al-Baqarah, ayat 9 daripada Surat Adh-Dhuha dan ayat 11 sampai 15 daripada surat Al-Balad, dan Hadits-hadits yang diceritakan oleh Sahl bin Sa’ad dan Ibni Abbas r.a.

BAB XVII

Petunjuk Contoh Keutamaan kepada lain-lain orang, dengan alasan ayat 46 daripada Surat Al-Kahfi dan Hadits-hadits  yang diriwayatkan oleh Safwan bin Sulaiman, Abi Musa dan Hudzaifah r.a.

BAB XVIII

PETUNJUK Kebaikan Sosial Ekonomi.

Paragraf 1, tentang agrarian (urusan Hak-Tanah), dengan alasan Hadits-hadits yang di riwayatkan oleh ‘Urwar bin Zubir, ‘Aisyah dan Sa’id bin Zaid r.a.

Paragraf 2, tentang urusan perjanjian tukar menukar dengan alasan Hadits-hadits yang di riwayatkan oleh Abi Sa’id Al Chudari dan Hakim bin Hizam r.a.

Paragraf 3, tentang kemurahan-hati dan urusan dagang, dengan alasan Hadits-hadits yang diceritakan oleh Djabir, Hudzaifah dan ‘Amrah binti ‘Abdurrahman r.a.

Paragraf 4, tentang Jual-Beli dengan memakai Ukuran atau Timbangan, alasan ayat 84 sampai 87 daripadaSurat Hud dan Hadits-hadits yang di riwayatkan oleh Ibni Abbas, Utsman dan Miqdam bin Ma’di Karab r.a.

Paragraf 5, tentang Larangan Berdagan Barang yang Haram, dengan alasan Hadits-hadits yang di riwayatkan oleh Djabir dan Abi Talhah r.a.

Paragraf 6, tentang rupa-rupa barang yang dilarang menjualnya, dengan alasan- Hadits-hadits yang di riwayatkan oleh Ilyas bin ‘Abdullah, Abi Hurairah, Bahaisah Al-Fazariyah dan Abi Umamah r.a.

Paragraf 7, tentang penipuan atau perdayaan dalam urusan dagang, dengan alasan Hadits-hadits yang di rawikan oleh Ibni ‘Umar Abdulmajid bin Wahb, Ibni Abi ‘Aufa Abi Hurairah dan ‘Uqbah bin Amir r.a.

Paragraf 8, tentang larangan menaikan harga dengan alasan Hadits-hadits yang di ceritakan oleh Abi Hurairah, Ibni ‘Umar dan Ibni Abi ‘Aufa r.a.

Paragraf 9, tentang perjanjian, perketjualian dan pembatasan dalam urusan dagang dengan alasan Hadits-hadits yang dirawikan oleh oleh Ibni Mas’ud r.a. dan ‘amr bin Syu’aib bin Muhammad bin ‘Abdullah bin amr bin ‘As.

Paragraf 10, tentang beberapa larangan yang lain dalam urusan dagang  dengan alasan Hadits-hadits yang di terjemahkan oleh Ibni ‘Umar, Abi Hurairah, Abi Ayub dan ‘Ali r.a.

Paragraf 11, artikel 1 dan 2 tentang kejahatan dan ma’na Riba dengan alasan Hadits-hadits yang di riwayatkan oleh Ibni Mas’ud, Abi Hurairah dan ‘Amr bin Ahwas r.a. dan ayat 279 dan 280 daripada Surat Al-Baqarah serta Hadits-hadits yang diceritakan oleh Usamah, Abi  ‘Ayyasy, Malik, Mujahid dan Salim r.a.

Paragraf 12, tentang larangan Dagang Monopolie dengan alasan Hadits-hadits yang di rawikan oleh Ibni Umar, Muadz, Malik, dan Ibni Al-Musayyab r.a.

Paragraf 13, tentang pencelaan kepada kekikiran dan penumpukan kepadaharta-benda, dengan alasan Hadits-hadits yang di riwayatkan oleh Abi Sa’id  Al-Khudri, Abdullah bin Sichchir, Abi Hurairah, Ibni Mas,ud dan Abi Wail r.a.

Paragraf 14, tentang belanja mendirikan rumah yang taka da kebaikannya dengan alasan dua Hadits yang diraeikan Oleh Anas r.a.

BAB XIX

Petunjuk Memerintahkan barang yang benar dan melarang barang yang salah dengan alasan :

  1. Surat Ali-Imran Ayat 103 dan Hadits yang diriwayatkan oleh Thariq Bin Syihab r.a.
  2. Ayat 59 daripada Surat Maryam dan Hadits-hadits yang dirawikan olej Ibni Mas’ud dan Qais bin Abi Harim r.a.
  3. Ayat 109 daripada Surat Ali-Imran dan Hadits-hadits yang diterjemahkan oleh Hudzaifah  dan Abi Sa’id r.a.

BAB XX

Petunjuk Terlebih Mementingkan Keperluan Ummat daripada keperluan atau urusan sendiri, dengan alasan Ayat 62 , 63 dan 64 daripada Surat An-Nur.

BAB PENGHABISAN

Artikel 1 : bagi siapa Reglement ini berlaku

Artikel 2 : hari dan tanggal mulai berlakunya Reglement ini

Sekian ringkasan ini “REGLEMENT UMUM BAGI UMMAT ISLAM” yang tertulis dengan mesin tulis besarnya lebih-kurang 25 sampai 30 kaca format folio, dimana segala Ayat Al-Qur’an yang dikutip ditulis juga lafadnya dengan Huruf Arab. Sedangkan Hadits-hadit Cuma ditirukan ma’nanya saja dengan tafsirnya juga, dimana ada perlunya masih sangat kecil sekali. Karena Reglement yang tersebut dengan berangsur-angsur masih mesti ditambah lagi dengan rupa-rupa Pedoman atau Petunjuk dalam berbagai lingkungan kehidupan dan penghidupan yang lain-lainya, ditambah pula dengan ketentuan-ketentuan tentang pokok-pokok pembagian dan cara-cara susunan-susunan (Organisasi) Ummat Islam, dan lain-lainnya lagi yang masih terlalu banyak.

Bagikan Artikel ini untuk mendapatkan kebaikan
Khoirul Azam
Khoirul Azam
Articles: 19