Peristiwa Zelfbestuur 1916 dalam Konteks Sejarah dan Manfaatnya untuk Masa Kini Dan Masa Depan
Jakarta, sii.or.id 29 Mei 2025

Sejarah Zelfbestuur

Zelfbestuur, berasal dari bahasa Belanda yang berarti “pemerintahan sendiri,” adalah sistem otonomi yang diterapkan selama masa kolonial Belanda di Indonesia. Sistem ini memungkinkan wilayah-wilayah tertentu, seperti kerajaan Kesultanan Yogyakarta dan Surakarta, untuk mengelola urusan internal seperti adat, agama, dan hukum lokal, meskipun tetap di bawah pengawasan Belanda. Sistem ini muncul sebagai strategi kolonial untuk menjaga stabilitas politik dan ekonomi dengan memanfaatkan struktur kekuasaan tradisional, tetapi otonomi yang diberikan sangat terbatas, terutama dalam hal pajak, perdagangan, dan militer, yang tetap dikuasai Belanda.

Zelfbestuur menjadi cikal bakal semangat nasionalisme, karena elite lokal mulai menyadari pentingnya kedaulatan penuh. Tokoh seperti H.O.S. Tjokroaminoto, melalui Sarekat Islam, mempopulerkan gagasan ini sebagai langkah awal menuju kemerdekaan, yang akhirnya tercapai pada 17 Agustus 1945.

Manfaat untuk Masa Kini

Prinsip-prinsip Zelfbestuur telah berkembang menjadi sistem otonomi daerah modern di Indonesia, terutama sejak era Reformasi 1998. Berikut adalah manfaatnya:

  • Peningkatan Layanan Publik: Pemerintah daerah dapat memberikan layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal, seperti kesehatan dan pendidikan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Pertumbuhan Ekonomi Lokal: Wilayah dapat mengembangkan potensi lokal, seperti pariwisata atau pertanian, yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah.
  • Pemberdayaan Komunitas: Otonomi memungkinkan pelestarian budaya dan tradisi lokal, memperkuat identitas masyarakat dan inklusivitas.
  • Desentralisasi Kekuasaan: Mencegah pemusatan kekuasaan di pemerintah pusat, menciptakan tata kelola yang lebih seimbang.

Manfaat untuk Masa Depan

Untuk masa depan, prinsip Zelfbestuur dapat mendukung:

  • Tata Kelola Adaptif: Menghadapi tantangan global seperti perubahan iklim dengan solusi berbasis kearifan lokal.
  • Partisipasi Masyarakat: Teknologi seperti e-governance dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, memperkuat demokrasi.
  • Kesatuan Nasional: Menghormati keragaman budaya sambil memperkuat identitas nasional, terutama dalam hubungan internasional.

Evolusi ke Otonomi Daerah

Setelah kemerdekaan, prinsip Zelfbestuur berkembang menjadi sistem otonomi daerah modern, terutama sejak era Reformasi 1998 melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, yang kemudian diperbarui. Dari Wikipedia, diketahui bahwa daerah otonom khusus, seperti daerah istimewa, termasuk wilayah yang sebelumnya dikenal sebagai Zelfbestuurende Landschappen, seperti Yogyakarta dan Aceh, yang diakui status khususnya berdasarkan struktur pemerintahan asli.

Tabel Perbandingan

Berikut adalah perbandingan antara sistem Zelfbestuur dan otonomi daerah modern:

AspekZelfbestuur (Masa Kolonial)Otonomi Daerah Modern (Masa Kini)
Lingkup OtonomiTerbatas pada urusan adat, agama, hukum lokalLuas, mencakup ekonomi, pendidikan, kesehatan
PengawasanDi bawah pengawasan BelandaDi bawah pengawasan pemerintah pusat, lebih demokratis
TujuanStabilitas kolonial, efisiensi administrasiPeningkatan kesejahteraan, daya saing daerah
Dampak BudayaMulai pelestarian identitas lokalMemperkuat pelestarian dan promosi budaya lokal

Kesimpulan

Zelfbestuur dalam sejarah Indonesia mencerminkan upaya awal untuk menyeimbangkan kekuasaan lokal dan pengawasan eksternal, yang menjadi fondasi sistem otonomi daerah modern. Manfaatnya untuk masa kini meliputi peningkatan layanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan pemberdayaan komunitas, sedangkan untuk masa depan, prinsip ini dapat mendukung tata kelola adaptif dan kesatuan nasional yang inklusif. Dengan mempelajari sejarah ini, Indonesia dapat terus membangun sistem pemerintahan yang responsif terhadap tantangan zaman.


Key Citations

Bagikan Artikel ini untuk mendapatkan kebaikan
Khoirul Azam
Khoirul Azam
Articles: 26